Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 sebesar Rp5.729.876 pada Rabu (24/12/2025).
Sebagai kompensasi bagi pekerja, Pemprov DKI Jakarta akan memberikan paket subsidi tambahan berupa layanan transportasi publik gratis, bantuan pangan dan cek kesehatan gratis dan subsidi air bersih melalui PAM Jaya.
Sementara bagi sektor dunia usaha, Pemerintah Provinsi menjanjikan insentif berupa relaksasi pajak, kemudahan perizinan, serta akses permodalan bagi UMKM untuk menjaga stabilitas.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Nursita Sari
#Pramono #UMP #UMPJakarta #Keuangan #News #vjlab