JAKARTA, KOMPAS.TV - Tak hanya 4 juta hektare lahan, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan turut menyerahkan uang hasil penyelamatan kerugian negara sebanyak Rp6,6 triliun lebih.
Kejaksaan Agung yang menjadi bagian satgas ini menegaskan angka tersebut belum termasuk penindakan penyalahgunaan kawasan hutan di tiga daerah terdampak bencana di Sumatera.
Berikut laporan Jurnalis Kompas TV Thifal Solesa dan Anggi Meindarwan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.