JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menyerahkan uang rampasan dan denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan senilai 6,6 triliun rupiah kepada negara.
Penyerahan di Gedung Jampidsus Kejagung pada Rabu (24/12/2025) siang tadi disaksikan langsung Presiden Prabowo Subianto.
Presiden mengingatkan penegak hukum untuk menindak tegas korupsi dan pencurian kekayaan negara.
Presiden menegaskan kekayaan negara ibarat darah yang mengalir dalam tubuh.
Jika darah terus-menerus bocor, maka tubuh akan collapse atau tumbang.