:

Pramono Tegaskan Semua Perusahaan Harus Patuhi UMP Jakarta Tahun 2026

1 minggu lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan semua perusahaan di Jakarta akan mematuhi Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026 yang naik sebesar 6,17 persen menjadi Rp5.729.876.

Ia juga menekankan bahwa UMP itu akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026 mendatang.

Pramono menekankan Pemprov DKI Jakarta akan memberikan tindakan tegas terhadap perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan UMP tahun 2026.

“Kalau di DKI Jakarta ya, bagi semua perusahaan harus menerapkan itu. Kalau ada yang tidak menerapkan, tentunya Pemerintah DKI Jakarta akan memberikan ketegasan terhadap hal tersebut,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12/2025).

Baca Juga [FULL] Terbaru! Gubernur Pramono Umumkan UMP DKI Jakarta 2026 Naik 6,17%, Segini Besarannya di https://www.kompas.tv/nasional/639434/full-terbaru-gubernur-pramono-umumkan-ump-dki-jakarta-2026-naik-6-17-segini-besarannya

#pramonoanung #jakarta #upah

Video Editor: Aqshal

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/639483/pramono-tegaskan-semua-perusahaan-harus-patuhi-ump-jakarta-tahun-2026

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke