JAKARTA, KOMPAS.TV – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 pada Rabu (24/12/2025).
“Untuk kenaikan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta, UMP menjadi Rp5.729.876,” ujar Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.
“Dengan demikian, kenaikannya sebesar 6,17 persen atau Rp333.115, lanjutnya.
Baca Juga UMP Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen, Jadi Rp5,7 Juta di https://www.kompas.tv/regional/639419/ump-jakarta-2026-naik-6-17-persen-jadi-rp5-7-juta
#ump #jakarta #pramonoanung
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/639434/full-terbaru-gubernur-pramono-umumkan-ump-dki-jakarta-2026-naik-6-17-segini-besarannya