:

PRAMONO ANUNG UMUMKAN KENAIKAN UMP JAKARTA 2026

1 minggu lalu

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 sebesar Rp5.729.876. Besaran tersebut mengalami kenaikan sekitar 6,17 persen atau setara Rp333.115 dibandingkan UMP tahun sebelumnya.

Penetapan UMP 2026 dilakukan setelah melalui sejumlah rapat pembahasan yang melibatkan unsur pemerintah, perwakilan buruh, dan pengusaha. Kesepakatan kenaikan upah ini diumumkan Pramono Anung di Balai Kota Jakarta, Rabu, 24 Desember 2025.

Pramono menjelaskan, penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang menjadi dasar perhitungan dan penyesuaian upah minimum.

Bagaimana pendapatmu?

Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #VODKompasTV 

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke