Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876. Nilai UMP tahun depan naik sebesar 6,17 persen dari UMP 2025.
"Telah disepakati untuk kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876," ucap Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Pramono menjelaskan, penetapan UMP Jakarta mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Simak selengkapnya dalam berikut ini.
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Nursita Sari
#politik #pemerintah #UMP2026 #Keuangan #UMPJakarta #UMPJakarta2026 #UMP #vjlab