:

Pramono Tetapkan UMP Jakarta 2026 Naik Rp 333.115 Jadi Rp 5.729.876

1 minggu lalu

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876. Nilai UMP tahun depan naik sebesar 6,17 persen dari UMP 2025.

"Telah disepakati untuk kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876," ucap Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/12/2025).

Pramono menjelaskan, penetapan UMP Jakarta mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.


Simak selengkapnya dalam berikut ini.

Penulis: Siti Laela Malhikmah

Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah

Video Editor: Siti Laela Malhikmah

Produser: Nursita Sari


#politik #pemerintah #UMP2026 #Keuangan #UMPJakarta #UMPJakarta2026 #UMP #vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke