Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876, naik 6,17 persen atau Rp 333.115 dari UMP 2025.
Pramono mengumumkan kenaikan UMP ini di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Menurut Pramono, angka itu sudah disepakati dalam beberapa kali rapat Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur buruh, pengusaha, dan Pemprov DKI Jakarta.
Selain menaikkan UMP 2026, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan sejumlah subdisi bagi buruh.
Subdisi tersebut yakni subsidi transportasi publik, bantuan pangan, layanan cek kesehatan gratis, akses air minum melalui PAM Jaya, dan jaminan perlindungan yang lainnya.
Selain itu, Pemprov DKI memberikan dukungan bagi pengusaha berupa kemudahan perizinan, perbaikan pelayanan, insentif pajak, serta akses pelatihan dan modal bagi pelaku UMKM.
Simak videonya berikut ini.
Video jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Produser: Nursita Sari
#politik #pemerintah #UMPJakarta #UMP2026 #UMPJakarta2026 #vjlab