Polisi menetapkan sopir bus Cahaya Trans sebagai tersangka usai kecelakaan maut di ruas Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah, yang menewaskan 16 orang.
Tersangka diketahui merupakan sopir cadangan bus rute Bekasi–Yogyakarta bernama Gilang, berusia 22 tahun. Menurut hasil penyelidikan, tersangka mengemudikan bus dengan kecepatan tinggi dan tidak melakukan pengereman saat melintas di tikungan simpang susun Tol Krapyak, hingga bus terguling dan menabrak pembatas jalan.
Selain belum mengenal kondisi jalur Tol Semarang–Batang, tersangka juga diketahui baru bekerja sekitar dua bulan di PO Cahaya Trans.
Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Tuliskan komentarmu dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv
#VODKompasTV