Traffic Management Centre (TMC) Polda Metro Jaya memastikan aturan ganjil genap di DKI Jakarta tidak diberlakukan selama periode libur nasional dan cuti bersama Natal 2025 serta Tahun Baru 2026.
Kebijakan ini berlaku pada 2526 Desember 2025 dan 1 Januari 2026.
Informasi tersebut disampaikan melalui unggahan resmi TMC Polda Metro Jaya. Dalam keterangannya, disebutkan bahwa peniadaan ganjil genap dilakukan untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama libur akhir tahun.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Muh. Ilham Nurul Karim Penulis Naskah: Adinda Septia Berliana Narator: Adinda Septia Berliana Video Editor: Dina Rahmawati Produser: Dandy Bayu Bramasta