JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus penghasutan, Delpedro Marhaen, membacakan eksepsinya atas dakwaan jaksa penuntut umum di Pengadilan Jakarta Pusat Hari Selasa (23/12/2025) ini. Delpedro menolak didakwa melakukan penghasutan dan meminta dalang aksi demonstrasi diusut aparat penegak hukum.
Jaksa penuntut umum mendakwa Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhein, staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, dan mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar, serta admin akun "Gejayan Memanggil" Syahdan Husein dengan pasal penghasutan melalui unggahan gambar dan narasi di media sosial.
Mereka diduga berkolaborasi dan mengunggah bersama narasi untuk mengajak masyarakat melakukan tindakan anarkistis.
Dakwaan tersebut dibantah kubu Delpedro dan dianggap tidak tepat, salah satunya terkait jumlah.
Delpedro juga mengaku tak punya kuasa untuk mengerahkan aksi anarkistis. Ia pun meminta dalang sesungguhnya diusut aparat penegak hukum. Sidang akan kembali dilanjutkan Senin, 29 Desember.
Baca Juga Sidang Dugaan Penghasutan Demo Akhir Agustus, Delpedro Marhaen Cs Sampaikan Orasi di PN Jakpus di https://www.kompas.tv/nasional/637838/sidang-dugaan-penghasutan-demo-akhir-agustus-delpedro-marhaen-cs-sampaikan-orasi-di-pn-jakpus
#delpedro #sidang #demo #agustus
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/639268/delpedro-bacakan-eksepsi-di-pn-jakarta-pusat-bantah-sebar-narasi-anarkistis-via-medsos