Kuasa hukum eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Tabrani Abby, membantah adanya aliran dana senilai Rp 809 miliar ke kantong pribadi kliennya terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Menurut Abby, dana Rp 809 miliar itu merupakan investasi dari Google yang masuk ke PT Gojek.
"Soal tanggapan terima uang itu ya tidak benar. Kalau angka Rp 809 miliar itu sebenernya bukan ke Pak Nadiem, tapi ke PT Gojek," ucap Tabrani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Kuasa hukum Nadiem yang lainnya, Ari Yusuf Amir, menyebut investasi itu masuk ke Gojek sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri.
Ari menyebut investasi itu sebagai skema bisnis biasa dan nilainya kecil dibandingkan investasi Google ke perusahaan lain.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Nursita Sari
#NadiemMakarim #Hukum #KasusKorupsi #KorupsiChromebook #SidangNadiem #vjlab