Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan untuk menunda kembali sidang agenda pembacaan dakwaan eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim hingga 5 Januari 2026 mendatang.
Hal itu diputuskan Hakim usai Nadiem Makarim kembali tidak hadir dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025), lantaran kondisi kesehatan belum pulih pascaoperasi.
Mulanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan, Nadiem Makarim harus menjalani masa pemulihan usai operasi, selama 21 hari, dan baru dapat dihadirkan ke persidangan pada 2 Januari 2026 mendatang.
Saat disinggung hakim terkait, kemungkinan dapat menghadirkan Nadiem dalam persidangan, jaksa mengatakan pihaknya mengikuti saran dokter, yakni pada 2 Januari 2026.