JAKARTA, KOMPAS.TV – Kuasa Hukum RRT (Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma), Refly Harun mengungkapkan alasan pihaknya melaporkan Andi Azwan ke Polda Metro Jaya.
“Andi Azwan mengatakan bahwa dokumen tersebut berasal dari scan asli ijazah Jokowi. Padahal, secara kronologis tidak masuk akal. Kenapa? Karena ijazah Jokowi itu sudah disita,” ujar Refly Harun pada Senin (22/12/2025).
“Ijazah analog tersebut disita pada 23 Juli 2025 berdasarkan gelar perkara khusus dan penetapan Pengadilan Negeri Surakarta pada 24 Juli. Jadi, dari mana dia bisa mendapatkan scan asli tersebut?” lanjutnya.
Diketahui, laporan terhadap Andi Azwan ke Polda Metro Jaya tersebut diajukan oleh Mikhael Sinaga.