Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyebut status Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka hanya dapat dipersoalkan melalui mekanisme pemakzulan atau impeachment lewat MPR RI.
Pernyataan tersebut disampaikan Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto pada Senin (22/12/2025).
Sunoto mengatakan, pemakzulan Gibran dari kursi Wapres tidak bisa dilakukan melalui gugatan perdata, seperti yang dilakukan oleh Subhan.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Video jurnalis: Shela Octavia Penulis: Shela Octavia Penulis naskah: Salsabila Suseno Narator: Salsabila Suseno Video editor: Aqmal Safa Rifai Produser: Farid Firdaus