:

PN Jakpus: Pemakzulan Gibran Hanya Bisa Lewat MPR

3 minggu lalu

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyebut status Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka hanya dapat dipersoalkan melalui mekanisme pemakzulan atau impeachment lewat MPR RI.

Pernyataan tersebut disampaikan Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto pada Senin (22/12/2025).

Sunoto mengatakan, pemakzulan Gibran dari kursi Wapres tidak bisa dilakukan melalui gugatan perdata, seperti yang dilakukan oleh Subhan.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Video jurnalis: Shela Octavia
Penulis: Shela Octavia
Penulis naskah: Salsabila Suseno
Narator: Salsabila Suseno
Video editor: Aqmal Safa Rifai
Produser: Farid Firdaus

Music: Digital Ghosts - Unicorn Heads

#Politik #Pemerintah #GibranRakabumingRaka #PemakzulanGibran #PNJakpus

Artikel terkait: https://nasional.kompas.com/read/2025/12/22/16502641/pn-jakpus-pemakzulan-wapres-gibran-hanya-bisa-lewat-mpr-bukan-perdata

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke