Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menangkal artis film dewasa asal Inggris, TEB alias Bonnie Blue masuk ke Indonesia selama 10 tahun.
Informasi itu dikonfirmasi Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman dalam keterangannya, Senin (22/12/2025).
Mencegahan itu disampaikan melalui surat nomor WIM.20-GR.03.02-19449, menyusul pelanggaran hukum dan penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan Bonnie selama berada di Bali.
Sebelumnya Bonnie Blue dan belasan warga negara asing ditangkap polisi pada 4 Desember 2025 atas dugaan pembuatan konten pornografi. Mereka ditangkap di sebuah studio di Pererenan, Kabupaten Badung, Bali.