SEMARANG, KOMPAS.TV - Terbukti ada unsur kelalaian pada kematian dosen Untag Semarang, Dwinanda Linchia Levi. AKBP Basuki ditetapkan sebagai tersangka.
AKBP Basuki dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian dan Pasal 306 KUHP tentang penelantaran orang dalam penguasaan.
Penetapan tersangka mengacu adanya unsur kelalaian yang dilakukan AKBP Basuki pada kematian korban di dalam kamar hotel bulan November lalu.
Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Jateng akan melakukan penyidikan lebih lanjut. Selain ditetapkan tersangka, AKBP Basuki juga sudah disanksi pemberhentian tidak dengan hormat oleh Propam Polda Jawa Tengah.