:

AKBP Basuki Jadi Tersangka Kematian Dosen Untag Semarang, Dijerat Pasal Kelalaian & Penelantaran

2 minggu lalu

SEMARANG, KOMPAS.TV - Terbukti ada unsur kelalaian pada kematian dosen Untag Semarang, Dwinanda Linchia Levi. AKBP Basuki ditetapkan sebagai tersangka.

AKBP Basuki dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian dan Pasal 306 KUHP tentang penelantaran orang dalam penguasaan.

Penetapan tersangka mengacu adanya unsur kelalaian yang dilakukan AKBP Basuki pada kematian korban di dalam kamar hotel bulan November lalu.

Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Jateng akan melakukan penyidikan lebih lanjut. Selain ditetapkan tersangka, AKBP Basuki juga sudah disanksi pemberhentian tidak dengan hormat oleh Propam Polda Jawa Tengah.

Baca Juga Reza Indragiri & Kompolnas Soal Sebab Kematian Dosen Untag di Semarang, Singgung Olah TKP-Autopsi di https://www.kompas.tv/nasional/633058/reza-indragiri-kompolnas-soal-sebab-kematian-dosen-untag-di-semarang-singgung-olah-tkp-autopsi

#polisi #dosenuntag #akbpbasuki 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/639051/akbp-basuki-jadi-tersangka-kematian-dosen-untag-semarang-dijerat-pasal-kelalaian-penelantaran

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke