Ada alasan di balik keputusan Prabowo lebih memilih kabinetnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengakhiri polemik polisi aktif mengisi jabatan sipil.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan alasan pemerintah memilih menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) alih-alih mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi, lalu merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Yusril mengatakan, penerbitan PP merupakan langkah cepat merespons polemik terbitnya Perpol Nomor 10 Tahun 2025. Selain itu, penyusunan PP dipilih untuk mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian, menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga narasi negatif tidak melebar lebih jauh.
"PP yang disusun ini dimaksudkan untuk melaksanakan Pasal 28 ayat (4) UU Polri, Putusan Mahkamah Konstitusi, sekaligus Pasal 19 UU ASN. PP tersebut nantinya akan menggantikan dan sekaligus menata ulang jabatan-jabatan apa saja yang dapat diisi oleh anggota Kepolisian yang sebelumnya diatur dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025," ungkap Yusril.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Video jurnalis: Dimas Nanda Krisna
Penulis Naskah: Vina Muthi Ambarwati
Narator: Vina Muthi Ambarwati
Video Editor: Vina Muthi Ambarwati
Produser: Marvel Dalty
#Hukum #Polisi #DailyNews #PrabowoSubianto #YusrilIhzaMahendra
Music: Smooth and Cool - Nico Staf