:

Mengapa Prabowo Pilih Kebut PP untuk Akhiri Polemik Jabatan Sipil Polri?

4 minggu lalu

Ada alasan di balik keputusan Prabowo lebih memilih kabinetnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengakhiri polemik polisi aktif mengisi jabatan sipil.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan alasan pemerintah memilih menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) alih-alih mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi, lalu merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).

Yusril mengatakan, penerbitan PP merupakan langkah cepat merespons polemik terbitnya Perpol Nomor 10 Tahun 2025. Selain itu, penyusunan PP dipilih untuk mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian, menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga narasi negatif tidak melebar lebih jauh.

"PP yang disusun ini dimaksudkan untuk melaksanakan Pasal 28 ayat (4) UU Polri, Putusan Mahkamah Konstitusi, sekaligus Pasal 19 UU ASN. PP tersebut nantinya akan menggantikan dan sekaligus menata ulang jabatan-jabatan apa saja yang dapat diisi oleh anggota Kepolisian yang sebelumnya diatur dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025," ungkap Yusril.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Video jurnalis: Dimas Nanda Krisna
Penulis Naskah: Vina Muthi Ambarwati
Narator: Vina Muthi Ambarwati
Video Editor: Vina Muthi Ambarwati
Produser: Marvel Dalty

#Hukum #Polisi #DailyNews #PrabowoSubianto #YusrilIhzaMahendra

Music: Smooth and Cool - Nico Staf

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke