Pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan menjadi sorotan. Tempat Pembuangan Akhir Cipeucang di Serpong terpantau tidak beroperasi pada Senin siang, 22 Desember, dengan akses masuk dirantai dan tanpa aktivitas di dalam area. Kondisi ini menambah tanda tanya terkait pengelolaan sampah di Tangerang Selatan.
Menteri Lingkungan Hidup menegaskan, kepala daerah dapat dikenai sanksi pidana hingga empat tahun penjara apabila tidak mampu mengelola sampah sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Ancaman hukum ini menjadi peringatan keras agar persoalan sampah segera ditangani secara serius dan berkelanjutan, demi lingkungan yang lebih bersih dan sehat bagi masyarakat.
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #BOLDKompasTV