KOMPAS.TV - Terbukti ada unsur kelalaian pada kematian dosen Universitas Tujuh Belas Agustus Semarang, polisi akhirnya menetapkan AKBP Basuki menjadi tersangka. Dia dijerat pasal berlapis dalam kasus kematian dosen di kamar.
Direktorat Kriminal Umum Polda Jateng menetapkan AKBP Basuki sebagai tersangka dalam kasus kematian dosen Universitas Tujuh Belas Agustus, Dwinanda Linchia Levi.
Penetapan tersangka mengacu pada adanya unsur kelalaian yang dilakukan AKBP Basuki pada kematian korban di kamar kostel November lalu.
AKBP Basuki juga dijatuhi sanksi pemecatan dan akan kembali diperiksa penyidik sebelum adanya putusan banding dari Mabes Polri.