Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengeluarkan surat edaran (SE) terkait larangan penggunaan kembang api dalam memeriahkan perayaan Tahun Baru 2026 sebagai bentuk kepedulian terhadap bencana alam di Sumatera.
"Tadi dalam rapat saya sudah memutuskan untuk wilayah seluruh Jakarta yang diadakan oleh pemerintah maupun swasta, kami meminta untuk tidak ada kembang api. Kami akan mengeluarkan surat edaran untuk itu," ucap Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada Senin (22/12/2025) di Balai Kota DKI.
Pemprov DKI juga mengurangi titik perayaan malam tahun baru, yang semula 14 titik menjadi 8 titik.
"Kami telah memutuskan yang pertama dari segi titik yang sebelumnya dipersiapkan 14 titik, akhirnya diputuskan menjadi 8 titik," ucap Pramono.
Simak selengkapnya dalam berikut ini.
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Nursita Sari
#politik #TahunBaru #TahunBaru2026 #Jakarta #sosial #vjlab