Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan instruksi kepada Dewan Pengupahan untuk segera merampungkan pembahasan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta tahun 2026, agar segera ditetapkan.
Pramono menjelaskan bahwa penetapan UMP tahun ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 yang baru saja dikeluarkan pemerintah pusat.
"Saya memberikan batas waktu kepada Dewan Pengupahan, yaitu antara buruh, pengusaha, dan Pemerintah Jakarta dengan PP Nomor 49 Tahun 2025 yang telah dikeluarkan pemerintah pusat, memberikan alfa 0,5-0,9 batas atas dan batas bawah," ujar Pramono di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (22/12/2025).
Pramono juga mengumumkan pemberian tiga paket insentif khusus di luar gaji pokok untuk menekan biaya hidup di Jakarta.
Simak selengkapnya dalam berikut ini.
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Nursita Sari
#politik #pemerintah #Pramono #UMP2026 #UMPJakarta #Keuangan #vjlab