Sertifikat tanah yang diterbitkan pada rentang tahun 1961 hingga 1997 merupakan dokumen yang paling rentan mengalami kerusakan, hilang, hingga risiko pemalsuan.
Kementerian ATR/BPN kini mendorong pemilik tanah untuk mengubah dokumen fisik tersebut menjadi sertifikat elektronik atau e-sertifikat.
Kebijakan konversi ini bagian dari langkah pemerintah memperkuat keamanan data pertanahan nasional.
Selain itu, digitalisasi data membuat pencegahan sengketa lebih optimal karena seluruh data tersimpan dalam database nasional.
Untuk mengubah sertifikat lama menjadi e-sertifikat, pemilik harus menyiapkan KTP, KK, sertifikat asli, serta dokumen pelengkap lain bila ada peralihan hak.
Permohonan dapat dilakukan di kantor pertanahan atau melalui layanan elektronik resmi BPN.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi
Narator: Novyana Nurmita Dewi
Video Editor: Novyana Nurmita Dewi
Produser: Novyana Nurmita Dewi
#Properti #Rumah ##cclabs #SertifikatRumah #BPN
Music: Digital Ghosts - Unicorn Heads