:

Libur Nataru, Pembatasan Truk Besar di Jatim Berlaku hingga Awal Januari 2026

2 minggu lalu

JATIM, KOMPAS.TV - Untuk kelancaran dan keselamatan arus lalu lintas selama libur Natal dan Tahun Baru, Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah ruas tol maupun non-tol.

Penerapan pembatasan operasional angkutan barang mulai diberlakukan sejak Jumat kemarin hingga hari ini. Selanjutnya, aturan serupa kembali diterapkan pada 23 hingga 28 Desember 2025 dan 2 hingga 4 Januari 2026.

Pembatasan ini berlaku bagi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan maupun gandengan, serta angkutan hasil tambang.

Pembatasan di jalur tol akan berlangsung selama dua puluh empat jam penuh, sedangkan untuk jalur arteri atau non-tol, pembatasan berlaku mulai pukul lima pagi hingga sepuluh malam.

Namun, polisi memberikan pengecualian bagi kendaraan pengangkut BBM, bahan pokok, obat-obatan, hingga barang-barang sumbangan bencana alam.

Baca Juga Libur Nataru, Ribuan Kendaraan Padati Tol Dalam Kota Arah Jagorawi dan Cikampek di https://www.kompas.tv/nasional/638760/libur-nataru-ribuan-kendaraan-padati-tol-dalam-kota-arah-jagorawi-dan-cikampek

 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/638763/libur-nataru-pembatasan-truk-besar-di-jatim-berlaku-hingga-awal-januari-2026

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke