Presiden RI Prabowo Subianto memerintahkan jajarannya untuk menyusun Peraturan Pemerintah (PP) guna menyelesaikan polemik mengenai Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.
Perpol tersebut menjadi sorotan karena membuka peluang bagi anggota Polri untuk menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga negara, meski ada larangan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Dan untuk mencari solusi menyelesaikan persoalan ini, maka dengan persetujuan dari Bapak Presiden, itu akan dirumuskan dalam bentuk satu Peraturan Pemerintah karena bisa melingkupi semua instansi, kementerian, lembaga yang diatur oleh Peraturan Pemerintah," kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, dalam konferensi pers di Balai Kartini, Jakarta Pusat, Sabtu (20/12/2025).
Simak videonya berikut ini!
Video Jurnalis: Dimas Nanda Krisna
Penulis Naskah: Dimas Nanda Krisna
Video Editor: Dimas Nanda Krisna
Produser: Abba Gabrillin
#politik #reformasipolri #listyosigitprabowo #polri #vjlab