JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Rismon Sianipar mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses akademik Jokowi, mulai dari skripsi hingga kegiatan Kuliah Kerja Nyata atau KKN.
Rismon menegaskan, skripsi sebagai karya ilmiah wajib memiliki tanda tangan penguji. Ia mengaku telah datang langsung ke Perpustakaan Universitas Gadjah Mada untuk memastikan dokumen yang dipersoalkan.
Selain skripsi, Rismon juga mempersoalkan rekam jejak KKN Jokowi. Ia mengklaim tidak menemukan saksi maupun dokumen pendukung yang menyatakan Jokowi pernah menjalani KKN di Desa Ketoyan, sebagaimana disebutkan sebelumnya.
Rismon juga menyoroti polemik mengenai peran dosen UGM Kasmudjo.
Namun, seluruh klaim tersebut ditanggapi tegas oleh Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan.
Yakup menilai perdebatan di ruang publik tidak akan menentukan apa pun, karena forum pembuktian satu-satunya adalah persidangan.
Menurut Yakup, keberadaan atau tidaknya dokumen akademik, termasuk skripsi, KKN, dan peran dosen pembimbing, akan diuji secara sah di hadapan majelis hakim.
Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/74cRcEPkEWs?si=WVdxc5ivvoQzst5e
#jokowi #ijazah #rismon
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/talkshow/638703/rismon-klaim-temukan-kejanggalan-skripsi-dan-kkn-jokowi-kuasa-hukum-semua-dibuka-di-sidang-rosi