JAKARTA, KOMPAS.TV - Status hukum tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) dipastikan tetap berlanjut. Polda Metro Jaya menegaskan, berdasarkan hasil gelar perkara khusus atau GPK, Roy Suryo CS tetap berstatus tersangka.
Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Rismon Sianipar membantah tudingan bahwa dirinya memanipulasi atau mengedit data secara tidak ilmiah.
“Kami dituduh memanipulasi secara tidak ilmiah, tapi bukti tandingan tidak disajikan di depan kami. Ilmiah itu terbuka, ada lawan argumentasi,” ujar Rismon.
Ia menyoroti dokumen transkrip nilai yang sempat ditunjukkan penyidik, dan menyebut terdapat sejumlah kejanggalan, mulai dari tulisan tangan, tidak tercantumnya daftar mata kuliah, hingga tidak adanya otoritas dekan.
Rismon juga mengklaim memiliki pembanding dari Fakultas Kehutanan UGM tahun 1985, yang menurutnya menunjukkan transkrip nilai mahasiswa sudah diketik lengkap dengan mata kuliah wajib dan pilihan.
Seluruh dokumen tersebut, kata Rismon, kini telah disita penyidik dan akan dibuka secara menyeluruh dalam proses persidangan.
Namun, klaim tersebut ditanggapi tegas oleh Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan.
Yakup menekankan, gelar perkara khusus bukanlah forum pembuktian, melainkan bagian dari mekanisme penyidikan.
“Pembuktian itu terjadi di persidangan. Itu hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia,” tegas Yakup.
Yakup juga menegaskan, tidak semua bukti bisa dibuka dalam gelar perkara, karena proses hukum harus mengikuti aturan dan tahapan yang sah.
Menurutnya, justru di persidangan seluruh fakta, termasuk perbedaan versi dokumen akademik yang dipersoalkan, akan diuji secara terbuka di hadapan hakim.
Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/74cRcEPkEWs?si=WVdxc5ivvoQzst5e
#jokowi #ijazah #rismon
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/talkshow/638701/debat-rismon-klaim-punya-bukti-kejanggalan-ijazah-jokowi-kuasa-hukum-buktikan-di-sidang-rosi