Darwanto, seorang petani asal Dusun Gemuruh, Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, Jawa Timur harus berurusan dengan hukum usai merawat Landak Jawa atau Hystrix Javanica tanpa izin.
Jerat hukum itu bermula dari ketidaktahuannya bahwa Landak Jawa termasuk hewan yang dilindungi.
Alhasil Darwanto ditahan dan didakwa melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Awalnya pada 2021, Darwanto menyelamatkan dua ekor Landak Jawa yang terjebak jaring perangkap hama di lahan jagung miliknya. Satwa tersebut pun diselamatkan dan dirawat hingga berkembang biak menjadi enam ekor.