JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Roy Suryo akan memanfaatkan gelar perkara khusus ini untuk menyangkal pasal-pasal yang digunakan polisi untuk menetapkannya sebagai tersangka.
Gelar perkara khusus ini merupakan permohonan yang disampaikan kubu Roy Suryo cs yang menjadi tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Pihak Roy berharap penyidik Polda Metro Jaya dapat menunjukkan barang bukti yang membuat Roy cs dijerat sebagai tersangka dalam kasus ini.
Sementara Roy Suryo mengaku akan memanfaatkan gelar perkara khusus ini untuk menyangkal pasal-pasal yang digunakan polisi untuk menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Menurut Roy, Jokowi menjadi orang pertama yang menyebabkan kegaduhan ini.