:

WN Korea Diperas Jaksa, Kejagung Sita Uang Rp 941 Juta

2 minggu lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan Kejaksaan Agung telah menerima barang bukti dari KPK buntut dari kasus pemerasan warga negara Korea oleh tiga jaksa yang berujung pada Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Sementara ini, yang diperoleh dari penyerahan kemarin di KPK sebesar Rp 941 juta, kata Anang di Kejaksaan Agung Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2025).

Adapun ketiga jaksa yaitu Redy Zulkarnaen, Rivaldo Valini, Herdian Males Ksatria sudah ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat bersama dua pihak lainnya yaitu Didik Feriyanto dan Maria Siska.

Semalam sudah dilakukan pemeriksaan dan para tersangka telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Lima-limanya, ujar Anang di Kejaksaan Agung Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2025).


Simak selengkapnya dalam video berikut!


Penulis: Siti Laela Malhikmah

Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah

Video Editor: Siti Laela Malhikmah

Produser: Adil Pradipta


#Hukum #KPK #OTT #Kejagung #News #vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke