Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan Kejaksaan Agung telah menerima barang bukti dari KPK buntut dari kasus pemerasan warga negara Korea oleh tiga jaksa yang berujung pada Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Sementara ini, yang diperoleh dari penyerahan kemarin di KPK sebesar Rp 941 juta, kata Anang di Kejaksaan Agung Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2025).
Adapun ketiga jaksa yaitu Redy Zulkarnaen, Rivaldo Valini, Herdian Males Ksatria sudah ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat bersama dua pihak lainnya yaitu Didik Feriyanto dan Maria Siska.
Semalam sudah dilakukan pemeriksaan dan para tersangka telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Lima-limanya, ujar Anang di Kejaksaan Agung Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2025).
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Adil Pradipta
#Hukum #KPK #OTT #Kejagung #News #vjlab