Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengungkapkan alasan di balik pelimpahan penanganan oknum jaksa yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK kepada pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
Anang menjelaskan bahwa pelimpahan tersebut didasari fakta bahwa Kejaksaan Agung telah lebih dahulu memulai proses penyidikan dan menetapkan tersangka sebelum OTT KPK dilakukan.
Yang jelas pada saat OTT kita sudah melakukan sprindik. Kemudian KPK OTT, karena kita beritahu bahwa kita sudah melakukan sprindik, akhirnya ya dengan koordinasi yang baik diserahkan ke kita tegas Anang di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2025).
Dengan pelimpahan ini, Kejagung kini menangani total lima tersangka dengan tiga jaksa berinisial RZ,RV, dan HMK. Sebelum RZ diserahkan KPK, Kejagung telah lebih dahulu menetapkan dua oknum jaksa lainnya, yakni HMK (Kasipidum Kejari Tigaraksa) dan RP (Jaksa Fungsional Kejati Banten), sebagai tersangka.
Simak selengkapnya dalam berikut ini.
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Nursita Sari
#KPK #OTTKPK #Kejagung #Hukum #News #vjlab