Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna membenarkan terkait kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, salah satunya adalah oknum jaksa dari Kejaksaan Tinggi Banten berinisial RZ yang melakukan dugaan pemerasan WNA Korea Selatan.
Dan kemarin sudah berkoordinasi, sudah diserahkan, ada tiga orang dan satu umum jaksa berinisial RZ yang kedua dari pihak swasta berinisial DF dan MS, ucap Anang di Kejaksaan Agung Jakarta Selatan pada Jumat (19/12/2025).
Anang juga mengatakan sebelumnya pihak kejaksaan sudah melakukan penyidikan sendiri sebelum OTT KPK yaitu Rabu (17/12/2025) dan telah menerbitkan surat penyidikan. Dikarenakan adanya irisan penanganan kasus, KPK akhirnya melimpahkan kasus ini kepada Kejaksaan Agung untuk diperiksa lebih lanjut.
Total ada lima tersangka, tiga jaksa dan dua dari pihak swasta yaitu inisial RZ Kasubag di Kejati Banten yang ditangkap oleh KPK dalam OTT, inisial RV, inisial HMK, dan dua dari pihak swasta yaitu inisial DF dan inisial MS
Simak selengkapnya dalam berikut ini.
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Adil Pradipta Huwa
#Kejagung #KPK #OTT #Hukum #News #vjlab