:

Sertifikat Tanah Terbitan 1961-1997 Wajib Diperbarui! Apa Alasannya?

4 minggu lalu

Pemerintah meminta pemilik sertifikat tanah terbitan 19611997 segera memperbarui dokumen ke sertifikat elektronik.

Hal ini karena sertifikat lama belum dilengkapi peta kadastral dan rawan sengketa, terutama di wilayah padat seperti Jabodetabek.

Selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Yefta Christopherus Asia Sanjaya
Penulis Naskah: Shafa Maulita Maulana
Narator: Shafa Maulita Maulana
Video Editor: Shafa Maulita Maulana
Produser: Yusuf Reza Permadi


#Peristiwa #Viral ##DailyNews #SertifikatTanah #ATRBPN #SertifikatElektronik #PertanahanIndonesia #AntiSengketaTanah #ReformasiAgraria

Music: Depth Fuse - French Fuse


Artikel terkait:

https://www.kompas.com/jawa-barat/read/2025/12/17/100000688/sertifikat-tanah-terbitan-tahun-1961-1997-wajib-diperbarui-atr-bpn

https://www.kompas.com/jawa-tengah/read/2025/12/18/080000188/rawan-diserobot-berikut-cara-ubah-sertifikat-tanah-tahun-1961-1997

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke