Copyright 2008 - 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All rights reserved.
Pemerintah meminta pemilik sertifikat tanah terbitan 19611997 segera memperbarui dokumen ke sertifikat elektronik.Hal ini karena sertifikat lama belum dilengkapi peta kadastral dan rawan sengketa, terutama di wilayah padat seperti Jabodetabek.Selengkapnya dalam video berikut!Penulis: Yefta Christopherus Asia SanjayaPenulis Naskah: Shafa Maulita MaulanaNarator: Shafa Maulita MaulanaVideo Editor: Shafa Maulita MaulanaProduser: Yusuf Reza Permadi#Peristiwa #Viral ##DailyNews #SertifikatTanah #ATRBPN #SertifikatElektronik #PertanahanIndonesia #AntiSengketaTanah #ReformasiAgrariaMusic: Depth Fuse - French FuseArtikel terkait:
https://www.kompas.com/jawa-barat/read/2025/12/17/100000688/sertifikat-tanah-terbitan-tahun-1961-1997-wajib-diperbarui-atr-bpn
https://www.kompas.com/jawa-tengah/read/2025/12/18/080000188/rawan-diserobot-berikut-cara-ubah-sertifikat-tanah-tahun-1961-1997
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan