Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menyebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit tidak akan menempatkan polisi aktif di lembaga/kementerian, meski ada Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025.
Diketahui, Perpol 10/2025 mengatur soal polisi aktif yang dibolehkan mengisi jabatan di 17 kementerian/lembaga.
"Komitmen kepolisian dan itu sudah disampaikan oleh Pak Kapolri (Listyo Sigit) dan juga tadi Pak Wakapolri, pengangkatan baru tidak ada lagi," ucap Jimly di Jakarta Selatan pada Kamis (18/12/2025).
Sementara itu, anggota Polri yang sudah menduduki jabatan di kementerian atau lembaga sebelum putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan diatur melalui peraturan pemerintah (PP).
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Nursita Sari
#politik #pemerintah #ListyoSigit #Kapolri #Jimly #Hukum #Perpol #vjlab