:

Kapolri Disebut Tak Akan Tempatkan Polisi Aktif di Kementerian meski Ada Perpol Baru

3 bulan lalu

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menyebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit tidak akan menempatkan polisi aktif di lembaga/kementerian, meski ada Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025.

Diketahui, Perpol 10/2025 mengatur soal polisi aktif yang dibolehkan mengisi jabatan di 17 kementerian/lembaga.

"Komitmen kepolisian dan itu sudah disampaikan oleh Pak Kapolri (Listyo Sigit) dan juga tadi Pak Wakapolri, pengangkatan baru tidak ada lagi," ucap Jimly di Jakarta Selatan pada Kamis (18/12/2025).

Sementara itu, anggota Polri yang sudah menduduki jabatan di kementerian atau lembaga sebelum putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan diatur melalui peraturan pemerintah (PP).


Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Siti Laela Malhikmah

Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah

Video Editor: Siti Laela Malhikmah

Produser: Nursita Sari


#politik #pemerintah #ListyoSigit #Kapolri #Jimly #Hukum #Perpol #vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke