JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya membongkar praktik aborsi ilegal yang beroperasi di sebuah unit apartemen di Jakarta Timur.
Dari hasil penyelidikan, praktik ini diduga telah berjalan sejak 2022 dan melayani total 361 pasien selama tiga tahun beroperasi.
Pengungkapan kasus dilakukan setelah penyidik menggerebek unit apartemen yang digunakan sebagai lokasi praktik aborsi ilegal tersebut. Modus yang digunakan pelaku adalah menawarkan jasa aborsi melalui sebuah situs web.
Dalam penggerebekan ini, polisi menangkap enam orang tersangka dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk alat-alat yang digunakan dalam praktik aborsi ilegal.