Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Erdi A Chaniago mengungkapkan hasil sidang etik dari keenam anggota satuan layanan markas (Yanma) Mabes Polri, yakni Brigadir IAM, Bripda AMZ, Bripda BN, Bripda JLA, Bripda RGW, dan Bripda MIAB.
Menurut penuturannya, Brigadir IAM dan Bripda AMZ dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Dalam sidang etik tersebut Brigadir IAM dan Bripda AMZ, juga mendapat sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.