:

2 Polisi Pengeroyok Debt Collector Dipecat dari Polri, 4 Lainnya Disanksi Demosi 5 Tahun

2 minggu lalu

Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Erdi A Chaniago mengungkapkan hasil sidang etik dari keenam anggota satuan layanan markas (Yanma) Mabes Polri, yakni Brigadir IAM, Bripda AMZ, Bripda BN, Bripda JLA, Bripda RGW, dan Bripda MIAB.

Menurut penuturannya, Brigadir IAM dan Bripda AMZ dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Dalam sidang etik tersebut Brigadir IAM dan Bripda AMZ, juga mendapat sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke