Kabagpenum Ropenmas Divisi Humas Polri Kombes Erdi Chaniago menjelaskan kronologi pengeroyokan yang menewaskan dua mata elang atau debt collector di Kalibata, Jakarta Selatan, oleh anggota Yanma Polri.
Awalnya, Bripda AMZ, pemilik NMAX hitam, dicegat dan diberhentikan oleh dua korban. Bripda AMZ kemudian memberikan informasi kepada Brigadir IAM.
Brigadir IAM kemudian mengajak empat juniornya ke lokasi Bripda AMZ dicegat mata elang.
"Sehingga Brigadir IAM spontan saat itu juga mengajak empat orang lainnya ke lokasi yang dikirim oleh Bripda AMZ," kata Erdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2025).
Mereka kemudian mengeroyok kedua mata elang yang mencegat Bripda AMZ.
Atas perbuatannya, Bripda AMZ dan Brigadir IAM dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sementara itu, empat orang lainnya yang diajak Brigadir IAM dijatuhi sanksi demosi selama lima tahun.
Simak selengkapnya dalam berikut ini.
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Nursita Sari
#hukum #kriminal #MataElang #MatelKalibata #Kalibata #Polisi #PengeroyokanMataElang #vjlab