:

Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris, Apa Saja Syaratnya?

4 minggu lalu

Balik nama sertifikat tanah menjadi proses yang penting dan harus dilakukan setelah terjadinya peralihan hak kepemilikan tanah, baik melalui jual beli, hibah ataupun warisan.

Proses ini perlu dilakukan guna memastikan data kepemilikan tanah tercatat secara sah dan sesuai dengan pemilik yang sebenarnya.

Adapun kewajiban balik nama sertifikat sangat penting untuk menghindari potensi sengketa antara beberapa pihak di kemudian hari. Lantas, bagaimana cara balik nama sertifikat tanah tanpa notaris?

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Alicia Diahwahyuningtyas
Penulis naskah: Katarina Astriyani Setyaningsih
Narator: Katarina Astriyani Setyaningsih
Video editor: Agung Setiawan
Produser: Marvel Dalty

#Properti #Tips #Dailynews #SertifikatTanah #SuratTanah

Music: Beyond - Patrick Patrikios

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke