Balik nama sertifikat tanah menjadi proses yang penting dan harus dilakukan setelah terjadinya peralihan hak kepemilikan tanah, baik melalui jual beli, hibah ataupun warisan.
Proses ini perlu dilakukan guna memastikan data kepemilikan tanah tercatat secara sah dan sesuai dengan pemilik yang sebenarnya.
Adapun kewajiban balik nama sertifikat sangat penting untuk menghindari potensi sengketa antara beberapa pihak di kemudian hari. Lantas, bagaimana cara balik nama sertifikat tanah tanpa notaris?
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Alicia Diahwahyuningtyas Penulis naskah: Katarina Astriyani Setyaningsih Narator: Katarina Astriyani Setyaningsih Video editor: Agung Setiawan Produser: Marvel Dalty