Polisi menetapkan sanksi etik terhadap enam anggota satuan Pelayanan Markas (Yanma) Polri yang terlibat dalam kasus pengeroyokan mata elang di Kalibata, Jakarta Selatan.
Kabagpenum Ropenmas Divisi Humas Polri Kombes Erdi Chaniago menyebut keenam anggota tersebut yaitu Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda GRW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AMZ.
Polisi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Brigadir IAM dan Bripda AMZ, sementara keempat lainnya dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun.
Adapun sanksi tersebut dijatuhkan dalam sidang etik yang digelar di Mabes Polri pada Rabu (17/12/2025).
Simak selengkapnya dalam berikut ini.
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Nursita Sari
#hukum #MataElang #RicuhKalibata #Polisi #DebtCollector #News #vjlab