:

2 Polisi Pengeroyok Mata Elang di Kalibata Dipecat, 4 Lainnya Didemosi

1 hari lalu

Polisi menetapkan sanksi etik terhadap enam anggota satuan Pelayanan Markas (Yanma) Polri yang terlibat dalam kasus pengeroyokan mata elang di Kalibata, Jakarta Selatan.

Kabagpenum Ropenmas Divisi Humas Polri Kombes Erdi Chaniago menyebut keenam anggota tersebut yaitu Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda GRW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AMZ.

Polisi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Brigadir IAM dan Bripda AMZ, sementara keempat lainnya dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun.

Adapun sanksi tersebut dijatuhkan dalam sidang etik yang digelar di Mabes Polri pada Rabu (17/12/2025).


Simak selengkapnya dalam berikut ini.

Penulis: Siti Laela Malhikmah

Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah

Video Editor: Siti Laela Malhikmah

Produser: Nursita Sari


#hukum #MataElang #RicuhKalibata #Polisi #DebtCollector #News #vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke