Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan, besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 harus ditetapkan paling lambat 24 Desember 2025. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan yang baru saja ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Dalam aturan ini, gubernur wajib menetapkan UMP dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP), serta dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).
Besaran kenaikan upah ditentukan dengan formula inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan alfa, dengan rentang alfa 0,5 hingga 0,9, sehingga kenaikan upah dapat berbeda di setiap daerah.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati
Video Editor: Arini Kusuma Jati
Produser: Arini Kusuma Jati
#Ekonomi #Karier ##cclabs #Dailynews #UMP2026 #Menaker