:

Warga Manfaatkan Kayu Gelondongan Bisa Dipidana? Ini Penjelasan Pakar Hukum

2 minggu lalu

Video kayu gelondongan dimanfaatkan oleh warga lokal yang terdampak langsung banjir Sumatera tengah jadi pembicaraan di media sosial.


Dalam situasi darurat pascabencana, kayu-kayu itu digunakan sebagai bahan membangun kembali rumah yang rusak, serta untuk memenuhi kebutuhan dasar lain selama proses pemulihan berlangsung.


Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisaksi, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan hal ini tidak bisa dikenakan pidana. 

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Editor: Monica Arum
Produser: Adil Pradipta

#KayuGelondongan #BanjirSumut #PakarPidana #ObrolanNewsroom #ONRclips

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke