Video kayu gelondongan dimanfaatkan oleh warga lokal yang terdampak langsung banjir Sumatera tengah jadi pembicaraan di media sosial.
Dalam situasi darurat pascabencana, kayu-kayu itu digunakan sebagai bahan membangun kembali rumah yang rusak, serta untuk memenuhi kebutuhan dasar lain selama proses pemulihan berlangsung.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisaksi, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan hal ini tidak bisa dikenakan pidana.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Editor: Monica Arum
Produser: Adil Pradipta
#KayuGelondongan #BanjirSumut #PakarPidana #ObrolanNewsroom #ONRclips