:

[FULL] Disetujui Prabowo, Menaker Yassierli Umumkan Ketentuan UMP 2026

2 minggu lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan terbaru tahun 2026.

"Akhirnya beliau menetapkan bahwa ada rumusan formula yang mungkin sekarang sudah tersebar itu yang kemudian yang menjadi acuan pada PP Pengupahan tersebut. Pada PP tersebut juga dicantumkan terkait dengan upah minimun sektoral baik provinsi, kota/kabupaten, ada kewajiban gubernur menetapkan upah minimum provinsi dan upah minimum sektoral provinsi," ujar Yassierli dalam keterangan pers di Jakarta, pada Rabu (17/12/2025). 

Lebih lanjut, Yassierli menjelaskan bahwa penetapan ketentuan pengupahan tahun 2026 merupakan hasil dari aspirasi serikat pekerja hingga pelaku industri. 

Sebagai informasi, formula PP Pengupahan tahun 2026 yakni kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9.

Baca Juga Menaker Yassierli Ungkap Batas Waktu Gubernur Tetapkan UMP Tahun 2026, Begini Formulanya di https://www.kompas.tv/nasional/637997/menaker-yassierli-ungkap-batas-waktu-gubernur-tetapkan-ump-tahun-2026-begini-formulanya

#menaker #prabowo #ump #upahminimum 

Produser: Ikbal Maulana
Thumbnail: Lintang
 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/638022/full-disetujui-prabowo-menaker-yassierli-umumkan-ketentuan-ump-2026

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke