:

Tak Berlaku Mulai 2026, Begini Cara Ubah Girik Jadi SHM

4 minggu lalu

Pemerintah melalui PP Nomor 18 Tahun 2021 menetapkan dokumen tanah adat seperti girik tidak lagi berlaku sebagai bukti kepemilikan mulai 2 Februari 2026.

Aturan ini mengharuskan tanah adat milik perorangan didaftarkan dan dibuktikan dengan sertifikat resmi negara.

Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat segera mengurus perubahan girik menjadi SHM melalui kelurahan dan Kantor Pertanahan setempat.

Lalu, bagaimana cara mengubah girik jadi SHM?

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Alicia Diahwahyuningtyas, Albertus Adit
Penulis Naskah: Nabilah Safirah
Narator: Nabilah Safirah
Video Editor: Nabilah Safirah
Produser: Farid Firdaus

Music: Tropic Fuse - French Fuse

#Properti #Rumah #Girik #SHM #CaraUbahGirikjadiSHM

Artikel terkait: https://www.kompas.com/tren/read/2025/12/17/100000465/tak-berlaku-mulai-2026-ini-cara-ubah-girik-jadi-shm

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke