Pemerintah melalui PP Nomor 18 Tahun 2021 menetapkan dokumen tanah adat seperti girik tidak lagi berlaku sebagai bukti kepemilikan mulai 2 Februari 2026.
Aturan ini mengharuskan tanah adat milik perorangan didaftarkan dan dibuktikan dengan sertifikat resmi negara.
Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat segera mengurus perubahan girik menjadi SHM melalui kelurahan dan Kantor Pertanahan setempat.
Lalu, bagaimana cara mengubah girik jadi SHM?
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Alicia Diahwahyuningtyas, Albertus Adit Penulis Naskah: Nabilah Safirah Narator: Nabilah Safirah Video Editor: Nabilah Safirah Produser: Farid Firdaus