Copyright 2008 - 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All rights reserved.
Presiden Prabowo Subianto melarang adanya korporasi yang berkuasa melebihi kekuasaan negara, utamanya sebagai pengelola sumber daya alam.Prabowo menegaskan kepada pada menterinya terkait Pasal 33 UUD 1945 yang mengatur pengelolaan sumber daya alam demi rakyatHal ini disampaikan Prabowo dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Senin (15/12/2025)Simak selengkapnya dalam video berikut!Penulis Naskah: Wiyudha Betha DinaragisVideo Editor: Wiyudha Betha DinaragisProduser: Yusuf Reza Permadi#Politik #Pemerintah ##DailyNews #PrabowoSubianto #RapatParipurna #SumberDayaAlam
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan