Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan pada Selasa (16/12/2025), yang mengatur mekanisme baru penetapan upah minimum tahun 2026.
Dalam aturan ini, perhitungan kenaikan UMP dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah menggunakan formula inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Kebijakan tersebut bertujuan melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi sekaligus menghindari disparitas antarwilayah.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Syakirun Niam, Erlangga Djuma Penulis Naskah: Nabilah Safirah Narator: Nabilah Safirah Video Editor: Aqmal Safa Rifai Produser: Farid Firdaus