:

Jaksa Sebut Nadiem Makarim Terima Rp809 Miliar di Kasus Korupsi Chromebook

18 jam lalu

Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim diduga menerima Rp809 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Hal itu disampaikan JPU Kejaksaan Agung (Kejagung) saat membacakan dakwaan Sri Wahyuningsih, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (16/12/2025).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU, Sri Wahyuningsih memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu satu, Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000. 

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke