Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim diduga menerima Rp809 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Hal itu disampaikan JPU Kejaksaan Agung (Kejagung) saat membacakan dakwaan Sri Wahyuningsih, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (16/12/2025).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU, Sri Wahyuningsih memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu satu, Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000.