Majelis banding Mahkamah Pidana Internasional menolak gugatan Israel dan menguatkan legalitas penyelidikan dugaan kejahatan perang di Gaza. Para hakim menilai tidak ada perubahan substansial yang mewajibkan jaksa ICC mengulang proses penyelidikan.
Putusan ini memperkuat dasar hukum surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant, di tengah konflik Gaza yang terus berlanjut dan krisis kemanusiaan yang belum mereda.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Erwina Rachmi Puspapertiwi Penulis Naskah: Lina Tiyas Patmulasih Narator: Lina Tiyas Patmulasih Video Editor: Lina Tiyas Patmulasih Produser: Akhmad Muawal Hasan