:

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris PPAT, Begini Rinciannya

4 minggu lalu

Balik nama sertifikat tanah biasanya dilakukan dengan menggunakan jasa notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Namun sebagian masyarakat banyak yang mencari tahu informasi soal balik nama sertifikat tanah tanpa notaris, terutama demi menekan biaya.

Padahal, dalam batas dan ketentuan tertentu, balik nama tanah tetap bisa diurus langsung oleh pemilik atau ahli waris ke Kantor Pertanahan (BPN) tanpa perantara notaris, asalkan seluruh dokumen dan dasar peralihan hak terpenuhi.

Lantas, apa saja syarat pengurusaan balik nama sertifikat tanpa jasa notaris?

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Inten Esti Pratiwi
Penulis Naskah: Angela Putri Defana
Narator: Angela Putri Defana
Video Editor: Angela Putri Defana
Produser: Ervan Yudhi Tri Atmoko

#Properti #Rumah #Dailynews #SertifikatTanah #BalikNama #PPAT #JernihkanHarapan

Music: Stellar Wind - Unicorn Heads

Artikel terkait: https://www.kompas.com/banten/read/2025/12/13/190000088/biaya-balik-nama-sertifikat-tanah-tanpa-notaris-ppat-ini-rinciannya#google_vignette

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke