Balik nama sertifikat tanah biasanya dilakukan dengan menggunakan jasa notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Namun sebagian masyarakat banyak yang mencari tahu informasi soal balik nama sertifikat tanah tanpa notaris, terutama demi menekan biaya.
Padahal, dalam batas dan ketentuan tertentu, balik nama tanah tetap bisa diurus langsung oleh pemilik atau ahli waris ke Kantor Pertanahan (BPN) tanpa perantara notaris, asalkan seluruh dokumen dan dasar peralihan hak terpenuhi.
Lantas, apa saja syarat pengurusaan balik nama sertifikat tanpa jasa notaris?
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Inten Esti Pratiwi Penulis Naskah: Angela Putri Defana Narator: Angela Putri Defana Video Editor: Angela Putri Defana Produser: Ervan Yudhi Tri Atmoko