KOMPAS.TV - Gelar perkara khusus kasus dugaan pencemaran baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik terkait tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo berakhir Selasa dini hari. Penyidik sempat menunjukkan ijazah Joko Widodo kepada tersangka.
Tim kuasa hukum menilai kliennya tidak pantas dijerat dengan Pasal 32 dan 35 Undang-Undang ITE, yang ancaman hukumannya delapan dan dua belas tahun penjara.
Meski sempat ditunjukkan ijazah Jokowi, tersangka Roy Suryo tetap meyakininya palsu, berdasarkan analisa foto dan usia kertas. Namun, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ini mengaku tidak diizinkan untuk memegang, terlebih memotret ijazah.
Gelar perkara khusus dilaksanakan dalam dua tahap untuk masing-masing klaster tersangka.