Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memanggil delapan perusahaan besar di Sumatera Utara yang diduga memicu bencana banjir dan longsor.
Hal tersebut dilakukan setelah adanya indikasi aktivitas yang menyebabkan pencemaran dan sedimentasi sungai.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan langkah pemanggilan untuk memperoleh penjelasan langsung dari manajemen perusahaan mengenai aktivitas operasional yang diduga berkaitan dengan terjadinya banjir.
Selain itu, Hanif menjelaskan pihaknya juga ingin memastikan pemenuhan seluruh kewajiban pengelolaan lingkungan hidup.
Hanif menegaskan, KLH tidak akan kompromi terhadap pelaku usaha yang mengabaikan aspek keselamatan masyarakat.